Dua Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal794 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id-Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum ( Pidum ) dan Tim Khusus Anti Bandit ( TEKAB) 134 meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat sedang berada tidak jauh dari rumahnya Senin (12/7/2021) sekitar pukul 21.33 WIB.

Kedua pelaku yakni Irwansyah (20) dan Nardo (20) warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamayan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Namun saat akan ditangkap kedua pelaku hendak kabur dan terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas di kedua kaki pelaku.

Setelah mendapatkan perawatan di RS Bari, Palembang, beserta barang bukti keduanya pun langsung di giring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Kapolrestabes Palembang,  Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim,  Kompol Tri Wahyudi dan Kanit AKP Robert Sihombing mengatakan,bahwa ditangkap kedua pelaku atas laporan korban Yuani (60).

BACA  Kembali, Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Curanmor

“Informasi yang kita himpunan kalau kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua sekawan ini terjadi pada Ahad (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di Samping pintu masuk Komplek Gran Hill 2 tepatnya di Jalan Tanjung Rawo, Kecamatan IB I Palembang,” ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Dimana berawal korban menyuruh pelapor yakni Lopa (14), seorang pelajar untuk mengantar seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Namun, sebelumnya karena korban kasihan melihat terlapor, setelah itu pelapor berangkat mengantarkan pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda Motor merek Honda Scoopy Sporty nopol BG 3137 JBB.

“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari keterangan pelaku ke anggota kita dia ini langsung menodongkan senjata tajam (sajam) kearah perut korban dan langsung menyuruh korban menghentikan motornya dan menyuruh korban turun dari atas motor,” katanya.

BACA  DPW PBSS Gelar Perdana Musyawarah Kerja Untuk Hadapi Pemilu 2024

Setelah korban turun dari atas motor, lalu pelaku langsung melarikan diri membawa motor korban tersebut. Serta melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

Untuk modus yang dilakukan pelaku, sambung Kompol Tri, jadi berawal pelaku bertemu korban lalu minta antar ke suatu tempat. Setelah sampai di TKP saat itu pelaku mengancam korban untuk turun dari motornya dengan mengunakan pisu dan merampas motornya. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tutupnya. (Ndre)