Kiyay Ditangkap Anggota Polsek Plaju, Gegara Miliki Senpira Jenis Revolver

Kriminal688 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Anggota buser polsek Plaju berhasil meringkus seorang pria bernama Abdul Mustopa alias Kiyay (47) yang memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta 8 butir peluru dan satu bilah senjata tajam jenis pisau (3/12/2023) siang.

Diketahui pelaku ini merupakan warga Dusun II, Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, telah medekam dalam sel tahanan polsek plaju palembang.

Saat di wawancarai Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, tersangka ini diamankan anggota kita pada saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Plaju.

BACA  Viral Terkait OLI Palsu, Ini Penjelasan Pemilik Bengkel Motor Chandra !

“Pada saat giat KRYD, tersangka melintas dengan kendaraan di Jalan DI Panjaitan, simpang Kayu Agung, dan dicurigai anggota karena tersangka gerogi, lalu tersangka di hentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) Senpira dan pisau didalam tas sandang warna coklat yang dibawa tersangka,” jelasnya.

Menurut Iptu Hendri mengatakan, bahwa senpira tersebut ilegal dengan amunisi enam butir. “Dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya, dengan tujuan membawa senpira dan pisau untuk menjaga diri,” tutupnya.

BACA  DPC PERADI Pergerakan, Terima SK DPP di Momen Hari Sumpah Pemuda

Sedangkan tersangka Abdus Mustopa telah mengakui bawah senpira dan senjata tajam jenis pisau dan rencanany senpira itu akan dijual kembali.

“Benar Senpira saya beli Rp1,5 juta dan rencana akan dijual kembali seharga Rp2 juta,” katanya.

Sedangkan senpira tersebut selama satu bulan di dirinya dan belum ada yang juga yang membelinya.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP. (Ndre)