MDS Warga Lubuk Linggau Simpan Pil Ekstasy di Ban Serep Mobil

Kriminal697 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id–Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap
Muhamad Daud Syahbudin (53) warga Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II kota Lubuk Linggau.

Pelaku ditangkap lantaran membawa narkotika jenis pil ekstasy ,sebanyak 800 butir disimpan dalam ban serep mobil.

Dari keterangan pelaku barang tersebut diambilnya dari kawasan Boom Baru dan hendak diantarkannya ke kota Lubuk Linggau.

“Pelaku masih teman saya makanya saya mau mengantarkan barang haram tersebut,” katanya singkat.

BACA  Usai Jambret HP Korbannya, Anton Junaidi Langsung Diringkus Polisi

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda mengatakan, bermula saat Satres narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Printis Kemerdekaan, dengan menggunakan mobil suzuki jenis ertiga warna putih BG 1573 GA.

Melihat mobil incarannya berada di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam ban serep mobil sebanyak 800 butir,”jelas kapolrestabes.

BACA  Saat Detik Detik Proklamasi di HUT RI ke-76, Masyarakat Diminta Berhenti Sejenak Dari Aktivitas Berkendara

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota warna hijau yang berjumlah 800 butir, satu unit handphone merk oppo, satu unit handphone merk samsung, satu unit mobil suzuki ertiga warna putih BG 1573 GA, satu buah ban mobil dibawa ke Polrestabes Palembang.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ndre)