Pelaku Curas di Sekip Jaya Berhasil Dibekuk Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

Berita18 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus Curas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 Ayat 2 huruf a dan d UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

‎Dengan mengamankan pelakunya yang diketahui bernama M. Suprapto aliad Bowok (41) warga Jalan Demak, Kelurahan Tuang kentang, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

‎Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.

‎Ditangkapnya pelaku sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VI/2026/ SPKT/POLSEK KEMUNING / POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 Juni 2026 dengan korban Devin Nario (27).

‎Dengan tempat kejadian perkara di Jalan Kebun Semai (Samping PLN/UPDL Palembang), Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning kota palembang, Selasa 23 Juni 2026.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana.

BACA  Pj Bupati Muara Enim Hadiri Rakorcab Partai Gerindra

“Benar adanya ungkap kasus yang dilakukan anggota kita tersebut,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

‎Untuk kejadian sendiri berawal saat korban sedang berjalan dan bermain Handphone dilokasi kejadian bersama teman-temannya yaitu Saksi Defri dan Mejan.

‎Tiba-tiba datang 3 orang pelaku dengan berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor scoopy warna putih menghampiri korban yang saat itu memang ke-3 pelaku sudah memantau korban yang sedang bermain Handphone.

‎Kemudian para pelaku berkata “budak mano kamuni” korban menjawab “Budak Sinilah” kemudian pelaku Bowok mengeluarkan sebilah pisau yg disimpanya dipinggang kanannya dan mengacungkan pisau tersebut kearah korban dengan berkata “Mano Hp kau”.

‎Kemudian korban merasa takut dan pelaku M.riduwan langsung mengambil Hp tersebut dari tangan korban kemudian ke-3 pelaku tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan 1 Unit sepeda motor Scoopy warna putih.

‎Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Kemuning Kota Palembang.

BACA  Musrembang Utamakan Program Prioritas Bupati Musirawas, Serta Singkron Dengan Provinsi Dan Nasional

“Dengan laporan itu pada Rabu 16 September 2026 anggota kita mendatangi rumah tersangka bowok ditanya identitas diri, diperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan selanjutnya di bawa ke polrestabes palembang guna di lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

‎Pihaknya saat ini telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Diansyah yang ikut dalam aksi kejahatan tersebut.

Pasal Yang Diterapkan terhadap tersangka yakni Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan d UU No. 1 Tahun KUHPidana. (min)