Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Akan Sita Aset Bank Sumsel Babel

Kriminal812 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Tanah dan bangunan milik Bank SUMSEL Babel, akan disita oleh Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, karena tidak menjalankan Putusan Pengadilan dengan nomor perkara : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg dengan tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung Cabang Palembang Atmo.

Hal itu diungkapkan oleh Adv A Rilo Budiman SH, saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, pada Jumat (26/11/2021). Rilo Budiman merupakan ketua kuasa hukum dari Ramzul Ikhlas selaku penggugat.

Rilo yang di dampingi beberapa kuasa hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang, yakni Affan Arifin SH MH, Hafiz Al Hakim SH, Ainal Hakim SH MH, M Abyan Z, Iim S Noptabi, Abi Wika Peatomo SH, Amin Rais SH, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum sudah mengupayakan untuk meminta pihak yg kalah secara sukarela menjalankan isi putusan dengan mengajukan permohonan Aanmaning (Teguran) melalui pengadilan sejak bulan September 2021 lalu.

BACA  Diduga Keracunan Asap Jenset, Satu Korban Meninggal, Dua Lainnya Kritis

“Namun sampai proses Aanmaning sudah dilakukan sebanyak lima kali, yang diketuai langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan, nyatanya Bank Sumsel Babel pihak yang kalah tidak mengindahkan proses tersebut,” ungkap A Rilo Budiman SH.

Karena tidak mengindahkan proses, lanjut Rilo, tim kuasa hukumnya pun hari ini (Jumat) mengajukan permohonan eksekusi yang mana eksekusi adalah upaya paksa yang dianjurkan UU apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan.

“Kami sangat menyayangkan akan sikap Bank Sumsel babel melalui Kuasa Hukumnya karena tidak memberikan petunjuk hukum yang baik, yang saya rasa akan merugikan Bank Sumsel Babel itu sendiri. Hukum dibuat agar ditaati setiap orang termasuk aparat pemerintah apalagi lembaga negara agar terciptanya masyarakat yang adil. “Ubi Societes Ibi Ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum,” terang Rilo.

BACA  JPKP SDT Gelar Rapat Sekaligus Penyerahan SK dan KTA Secara Simbolis

Masih dikatakan A Rilo Budiman, maka dari itu selayaknya setiap orang bahkan setiap institusi termasuk institusi pemerintah dalam hal ini BANK SUMSEL BABEL wajib melaksanakan putusan Pengadilan : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg yang bersifat Final and Banding. “Karena itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tanpa argumentasi maupun alasan apapun,” tutupnya. (Ndre)