Rapid Test Covid-19 Negatif, Agustinus Resmi Ditahan Di Rutan Klas 1 Pakjo

Kriminal809 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id— Setelah buron beberapa bulan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja ( KMK) bank Sumsel Babel senilai 13.4 Milyar Augustinus Judianto (51) resmi menjadi tahanan Rutan Klas 1 A Pakjo selama delapan tahun penjara

Dengan mengendarai mobil tahanan kejari palembang Tim Tabur Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Sumsel tiba di kejaksaan negeri palembang pada Rabu (06/01/2021) malam.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman. Dia menjelaskan, terpidana tidak menerima tambahan hukuman ataupun denda atas perbuatannya yang sempat kabur tersebut.

BACA  Niat Membeli Mobil Dengan Harga Murah, Kartini Ditipu Calon Penjual

“Karena hasil rapid test dinyatakan negatif COVID-19, maka mulai hari ini terpidana Augustinus resmi akan menjalani hukuman di Rutan Pakjo Klas 1,” ungkapnya Rabu (06/01/2021) malam.

Untuk kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp13,4 miliar ini, belum ada pengembalian uang dari terpidana. Menurutnya, apabila terpidana tidak mengganti kerugian negara, maka akan ditambahi hukuman enam bulan kurungan.

“Pemeriksaan tidak berjalan lama hanya tadi tes kesehatan untuk mencegah virus corona (COVID-19) dan sebagainya. Karena semuanya sudah jelas dan tertera pada putusan, sehingga terdakwa hanya tinggal menjalani proses hukuman penjara saja,” tegasnya.

BACA  Komisioner KPU Sumsel: Pilkada Serentak 2020 Tetap Berlangsung, Protokol Kesehatan Harus Diterapkan

Augustinus Judianto yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, telah tiba di Kejaksaan Negeri Palembang malam ini, pukul 18.40 WIB.

Terlihat terpidana menggunakan topi berwarna abu-abu, dan baju hitam, tiba dengan tangan terborgol dibaluti jaket selaras berwarna hitam.(Ndre)