Desak Kejari Palembang Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI, Massa LSM GRANSI Gelar Aksi Damai

Berita, Palembang35 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (5/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Palembang yang disalurkan kepada KONI Kota Palembang.

Dalam aksi tersebut, massa menilai pengelolaan dana hibah KONI selama periode 2023 hingga 2025 diduga tidak dilakukan secara akuntabel dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Koordinator Lapangan Suveno bersama Koordinator Aksi Rizky mengatakan, dugaan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menemukan dana hibah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.195.837.700 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mereka menyebut total dana hibah KONI Kota Palembang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp4 miliar, sehingga diperlukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejari Palembang. Pertama, meminta penyidik memanggil dan memeriksa Ketua, Bendahara, serta Sekretaris KONI Kota Palembang periode 2023–2025 terkait dugaan penyimpangan dana hibah.

Kedua, mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Palembang beserta pihak-pihak terkait. Ketiga, meminta Kejari Palembang menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

BACA  Kunjungi Sasana Tinju Amatir, Arbain Semendawai Tegaskan Visi Misi Jadi Ketum Koni Kota Palembang

Ketua Umum GRANSI, Supriyadi, menegaskan aksi damai tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan uang negara yang harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi meminta Kejari Palembang segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana hibah KONI secara profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Supriyadi.

Ia menambahkan, GRANSI bersama Forum LSM Bersatu akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal laporan ini. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada perkembangan atau tindak lanjut yang jelas, kami siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal pemberantasan korupsi dan mengawasi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

BACA  Gerak Cepat, PTBA Bantu Korban Bencana Banjir di Muara Enim

Menurut Supriyadi, tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kejari Palembang, M. Falaki, SH, menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang telah menyampaikan dugaan tersebut secara tertib.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya terhadap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari teman-teman GRANSI. Silakan laporan disampaikan secara administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya pimpinan akan memberikan disposisi kepada bidang yang berwenang untuk menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Falaki saat menemui massa aksi.

Ia menegaskan Kejari Palembang tidak menutup diri terhadap setiap laporan masyarakat yang disertai data dan informasi pendukung. Seluruh laporan yang masuk, kata dia, akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Usai menerima penjelasan dari pihak Kejari Palembang, massa membubarkan diri dengan tertib sembari berharap laporan yang mereka sampaikan segera ditindaklanjuti.(*)