Kedok “Jasa” SPJ dan SIPLAH, Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap Peras Kepala Sekolah

Palembang  | Pencanangnews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan skema pungutan bertahap yang menyasar dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), setelah diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program.

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program di Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

BACA  Woww ! Diakhir Pekan Ini Banyak Polisi di Jalan Raya

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Operasi tangkap tangan dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

BACA  Persiapan Pemilu 2024, Lima Panwaslu Kelurahan di Kecamatan SU I Palembang Resmi Dilantik

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan program pemerintah, termasuk anggaran di sektor pendidikan, agar berlangsung transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan.