Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Berita, Palembang61 Dilihat

Palembang | Pencanangmews.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sebelumnya telah diumumkan. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah seorang saksi berinisial YK yang berada di kawasan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II, Palembang.

BACA  Debat Publik Terakhir, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tampilkan Visi Misi Lebih Jelas

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA  Kapolda Sumsel Imbau Masyarakat Untuk Berperan Serta Menekan Peredaran Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

“Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan,” ujarnya.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(HA*)