Modus Minta Antar ke Rumah Teman, Alvin Larikan Motor Korbannya

Kriminal786 Dilihat

EMPAT LAWANG|PencanangNews.Co.Id- Ulahnya maling sepeda motor dengan modus minta diantarkan, Alvin (22) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Muara Pinang, dirumahnya Selasa (7/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (4/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB disaat korban LN (14) sedang mengendarai motornya Honda Beat ketika melintas di desa Tanjung Tawang korban dipanggil oleh Miki Mei Diansyah dan lalu korban menghentikan motornya.

Disaat itulah, tersangka meminta tolong korban untuk diantarkan ke rumah temannya di Desa Tanjung Tawang. Lalu setibanya di sebuah Gang kecil, korban dan tersangka turun dari motor. Kesempatan ini digunakan tersangka mengambil motor korban dan langsung membawa kabur motor korban. Kejadian ini dilaporkan korban Ke Polsek Muara Pinang.

BACA  DPC AAI Palembang Dukung Antoni Toha Yang Didaulat Sebagai Ketua DPC Peradi

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan telah menangkap pelaku dalam perkara Pasal 363 KUHP pencurian sepeda motor.

“Benar pelaku sudah ditangkap dirumahnya, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang membackup Polsek Muara Pinang melakukan penangkapan,” kata AKP M Tohirin.

AKP M Tohirin menjelaskan setelah menerima adanya laporan dari korban pencurian, Anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan Lidik. Hasilnya mendapatkan informasi pelaku berada dirumah, “Kita langsung melakukan penggerebekan dirumahnya, tersangka ini sempat bersembunyi diatas plafon. Namun akhirnya berhasil diketahui dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.

BACA  Terkait Penyelundupan Baby Lobster, Kapolrestabes Palembang Mendapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel

Selain tersangka juga ikut diamankan barang bukti (BB) 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Bir, 1 Bundel BPKB, 1 Lembar STNK. “Atas ulahnya tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.

Sementara, tersangka Alvin hanya tertunduk malu dan mengakui perbuatannya sudah mencuri motor. (Ndre)