Pelaku Jambret Hp Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Kalidoni

Kriminal849 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id–Tim Buser Pandawa Pimpinan Iptu Denny Irawan behasil meringkus Heriyansah(32) warga Jalan Finisi Nusantara Kecamatan Kalidoni Palembang ,yakni pelaku Jambret di Daerah Kalidoni, Minggu(2/5/2021),

Pelaku berhasil diringkus dikediamannya, Sabtu(15/5/2021) malam. Namun saat penangkapan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur.

Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Iptu Denny Irawan menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021)pukul 13.00wib dimana korban M Ilhamsyah(9) saat itu sedang berjalan sambil memegang handphonenya merk Oppo A12 di Jalan Pasundan Lorong Nungcik. no 93 Kecamatan Kalidoni Palembang.

BACA  Tiga Kurir Narkoba Diciduk Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Tiba-tiba dengan menggunakan motor kedua tersangka Heriyansyah dan Yudi(DPO) menghampiri korban dan mengambil paksa handphone korban.

“Pelaku mengancam korban akan memukulnya bila tidak diberikan handphone korban. Pelaku langsung menrampas handhone korban dan berlari,”ujarnya saat dihubungi via telp, Minggu (16/5/2021).

Dikatakannya korban bernama M Ilhamsyah(9) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Menerima aksi tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku korban melapor kepada orang tuanya dan membuat laporan di Polsek Kalidoni Palembang.

BACA  Polda Lampung Berhasil Mengamankan BB Narkoba, 113 Kilogram Sabu, 1000 Butir Ekstasi dan 42 Kilogram Ganja

Akhirnya dengan gerak cepat dan mengetahui salah satu keberadaan pelaku tim Buser Pandawa Polsek Kalidoni pimpinan Iptu Denny Irawan berhasil mengamankan pelaku.

Dari keterangannya handphone tersebut telah dijual pelaku. Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti kaos pelaku saat melakukan aksi.

Atas Tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun sementara itu pelaku Yudi saat ini masih dalam pengejaran petugas.(Ndre)