Untuk Biaya Menikah, Pria Ini Nekad Jadi Kurir Sabu

Kriminal663 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Sabu- sabu tersangka yakni Sobirin alias Birin (25) warga asal Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas ini ditangkap di Jalan Al Falah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1/2022) sekitar 21.00.

Ditemui di Polrestabes Palembang saat pers rilis, Rabu (12/1/2022) pagi, Birin mengakui perbuatannya. Dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk sekali antar barang haram tersebut. Rencananya jika berhasil uangnya akan digunakan untuk biaya menikah.

“Dijanjikan dapat uang Rp10 juta, tetapi saya belum dapat apa-apa. Untuk modal menikah pak. Makanya saya mau mengantarkan barang itu. Saya sudah tahu kalau barang yang diantarkan narkoba sabu,” kata tersangka dibincangi awak media

Tersangka menambahkan, jika dia baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Dia mengaku hanya disuruh oleh temannya berinisial I mengantarkan sabu kepada pemesan di lokasi penangkapan.

BACA  Mus Mulyadi Laporkan NT Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Teman saya I yang menyuruh saya mengantarkan sabu itu, dia disuruh oleh A yang berada di Lapas. Pas saya antarkan ternyata polisi yang menyamar dan ditangkap. Baru pertama kali pak, itupun karena terpaksa butuh uang,” jelas tersangka.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi
Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kanit IPTU Andrian mengatakan, ditangkap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan.

“Jadi hari ini, Polrestabes Palembang melaksanakan pers rilis ungkap kasus narkoba jenis sabu. Prestasi yang luar biasa, berhasil ungkap kasus 1047,50 gram. Tersangka ini bertindak sebagai perantara dan penjual di wilayah Palembang,” tutur Ngajib.

BACA  Satu Rumah Warga Silaberanti Ludes Terbakar

Dia mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikarenakan memberikan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan uang sebesar Rp10 juta untuk sekali antar.

“Kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, karena yang bersangkutan saat dites urinenya positif. Kalau barangnya berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang. Namun, belum sempat beredar sudah kita tangkap,” tambahnya.

Ngajib mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Palembang. Bahkan dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan menjaubi narkoba.

“Mari bersama-sama memberantas, mencegah dan menjauhi narkoba. Jangan main-main. Karena bisa merusak pastinya kesehatan dan hancurnya masa depan generasi muda. Jangan takut memberikan informasi kepada polri,” pungkasnya. (Ndre)