Gegara Membacok Warga Jalan Mujahidin, Heru Susanto Akhirnya Diciduk Polisi

Kriminal1084 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id-Sempat menjadi buronan, Heru Susanto (28), warga Jl Merdeka, Lr Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, berhasil diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya.

Tersangka Heru diamankan karena melakukan penganiayaan kepada korban Aan Firmansyah (41), warga Jl Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Akibatnya, korban mengalami luka robek akibat bacokan di punggung sebelah kiri.Penganiayaan ini berawal pada Ahad (31/5) sekira Pukul 12.30 WIB di Jl Merdeka tepatnya depan Vermak Levis Astra Taylor, Kelurahan Bukit Kecil Palembang dengan meminta tuan rumah hajatan pernikahan untuk sebagai panitia koordinator parkir.

BACA  Kebakaran di 7 Ulu Kota Palembang, Hanguskan 4 Rumah Warga dan 6 Unit Sepeda Motor

Lalu saat korban menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP) datang, tiba-tiba pelaku yang langsung marah-marah dan berkata bahwa lahan parkir tersebut miliknya, sehingga terjadi cekcok mulut.

Kemudian pelaku mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya, lalu mengayunkan parang ke arah tubuh korban namun korban berhasil mengelak.

Korban pun berlari menyelamatkan diri, dan dikejar oleh pelaku. Sampai di TKP, korban tersudut dan kesempatan ini digunakan pelaku mengayunkan parang ke arah tubuh korban sebanyak dua kali, mengenai punggung sebelah kiri.

Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan.

BACA  Heboh, Warga Temukan Sesosok Mayat Laki-Laki di Perairan Sungai Musi

“Benar, pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan di Polsek IB I. Anggota mem-back up untuk menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung di tangkap,” kata Tri , Selasa (29/6/2021) di ruang kerjanya.

Tri menambahkan, selain pelakunya juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah.

“Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 2 tahun,” tegas.

Sementara pelaku Heru saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah membacok korban.

“Saya emosi sama korban pak, karena dia mengambil lahan tempat saya parkir. Saat cekcok mulut terjadi maka saya langsung keluarkan parang lalu membacoknya,” tutupnya. (Ndre)