Tidak Diberi Uang Lima Ribu, Erol Tega Bunuh Nenek Kandung

Kriminal847 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.id- Seorang pemuda bernama Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19), tega membunuh Hj Manisa (60) yang tidak lain nenek kandungnya sendiri dengan sadis dan kejam, Ahad (3/10/2021) sekiter pukul 10.15 WIB dikediamannya.

Aksi yang dilakukan warga Lorong Keluarga, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang hanya gara-,gara tidak diberikan uang Rp 5.000 oleh korban untuk membeli rokok.

Bahkan dua tetangganya, Latif (64) dan anaknya, M Firmansyah (24), ikut menjadi korban penusukan karena melerai kejadian berdarah tersebut yang mengakibatkan keduanya sempat dirawat intensif di rumah sakit.

Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto didampingi Kanit IPTU Uzir
mengatakan, bahwa kejadian yang terjadi di rumah korban hanya didasari tidak diberikannya uang oleh korban sebesar Rp 5.000 dan pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap neneknya sendiri.

BACA  Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Kejahatan Tewas Didor

“Motif pelaku sendiri dari keterangannya saat anggota kita hanya tidak diberikan uang Rp 5.000, pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau cap garpu dan menusukkannya ke korban dengan membabi buka hingga tewas dengan 14 tusukan di sekujur tubuhnya,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Dalam aksi ini lanjutnya mengatakan, anaknya dan seorang tetangga menjadi korban saat mereka hendak menerai keributan tersebut. “Dua korban lainnya dari keterangan saksi-saksi yang kita mintai keterangannya kedua korban sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat luka dialaminya dan sekarang sudah pulang kerumahnya,” katanya.

Atas kejadian itu anggotanya mendapati laporan mengenai kejadian itu hingga langsung mendatangi lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA  Peringati Hari Guru, SD Negeri 24 Palembang Gelar Upacara

“Saat anggota kita ke TKP pelaku masih berada di sana dengan memegang sajam yang digunakan untuk menghabisi korban, sehingga anggota kita langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sajam,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Kita terapkan pelaku dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Erol hanya diam saja saat ditanyai mengenai motif ia nekat menghabisi neneknya sendiri dan dari wajah pelaku pun tidak terlihat penyesalan atas perbuatannya yang menghabisi neneknya hingga membuat anaknya dan tetangganya dirawat intensif akibat aksi membabi butanya. (Ndre)